sim aset jateng

Senin, 16 Desember 2019

KEGIATAN PEMBINAAN PENGURUS BARANG PEMBANTU

SOSIALISASI APLIKASI ASET
PERSEDIAAN PROVINSI JAWA TENGAH

B
adan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialiasi Aplikasi Persediaan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang. Salah satunya dalam penyampaian laporan pengelolaan asset dalam rangka persiapan administrasi persediaan tahun 2020, penyampaian laporan persediaan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai/UPT/Satker maupun Sekolah diharapkan sudah dapat menggunakan aplikasi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pengurus barang pengguna, Pengurus Barang Pembantu yang berada di Balai/UPT/Satker maupun Sekolah dalam menyampaikan laporan setiap bulan.
“Selama ini, penyampaian laporan persediaan dari masing-masing OPD, Balai/UPT/Satker maupun Sekolah masih dilakukan secara manual. Setelah sosialisasi ini, penyusunan laporan dilakukan dalam sebuah aplikasi yang sudah kami siapkan. Dengan adanya terobosan ini, kami harap penyampaian laporan persediaan setiap bulan bisa dilakukan tepat waktu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Provinsi Jawa Tengah Adi Raharjo, S.STP, M.Si. Dijelaskan Kabid Aset (Adi Raharjo), persediaan diklasifikasikan menjadi 3 jenis yakni barang pakai habis yang meliputi alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, persediaan dokumen/administrasi tender, bahan komputer, perabot kantor, alat listrik, perlengkapan dinas, perlengkapan pendukung olahraga, souvenir/cindera mata, obat-obatan, persediaan untuk dijual atau diserahkan serta persediaan dalam proses. “Jenis persediaan juga bisa dalam bentuk barang tak habis pakai dan barang bekas pakai,” terangnya.
Sosialisasi berlangsung lancar dengan diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) dari 41 OPD, 250 Balai/UPTD/ Satker lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir diantaranya adalah pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang pengguna serta pengurus barang pembantu. Dalam Kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan ASN yang kompeten di Bidang Aset maka BPKAD Provinsi Jawa Tengah tidak menghadirkan narasumber dari luar, karena yang mengetahui alur proses penerapan aplikasi adalah ASN Bidang Aset, dalam hal penyusunan laporannya dilakukan koordinasi dengan Bidang Akuntansi.


Pada tahun-tahun sebelumnya laporan aset persediaan masih dalam format laporan secara manual belum tersistem, hal ini menyebabkan munculnya keraguan dari pihak pemeriksa. Dengan menggunakan sistem aplikasi persediaan ini, diharapkan akan mampu mengurangi bahkan menghilangkan keraguan pemeriksa tersebut. “Perlu diketahui, laporan aset sangat penting dan merupakan salah satu komponen penyusunan keuangan Pemerintah Daerah. Kalau persediaan sudah tercatat rapi dan bagus, Insya Allah laporan aset dan laporan keuangan (LK) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah juga bagus,”.

Tidak ada komentar: