SOSIALISASI APLIKASI ASET
PERSEDIAAN PROVINSI JAWA TENGAH
B
|
adan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialiasi Aplikasi Persediaan yang berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang. Salah satunya dalam penyampaian laporan pengelolaan asset
dalam rangka persiapan administrasi persediaan tahun 2020, penyampaian laporan
persediaan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai/UPT/Satker
maupun Sekolah diharapkan sudah dapat menggunakan aplikasi. Hal ini bertujuan
untuk mempermudah para pengurus barang pengguna, Pengurus Barang Pembantu yang
berada di Balai/UPT/Satker maupun Sekolah dalam menyampaikan laporan setiap
bulan.
“Selama ini, penyampaian laporan
persediaan dari masing-masing OPD, Balai/UPT/Satker maupun Sekolah masih
dilakukan secara manual. Setelah sosialisasi ini, penyusunan laporan dilakukan
dalam sebuah aplikasi yang sudah kami siapkan. Dengan adanya terobosan ini,
kami harap penyampaian laporan persediaan setiap bulan bisa dilakukan tepat
waktu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Provinsi Jawa Tengah Adi Raharjo,
S.STP, M.Si. Dijelaskan Kabid Aset (Adi Raharjo), persediaan diklasifikasikan
menjadi 3 jenis yakni barang pakai habis
yang meliputi alat/bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover, bahan cetak,
benda pos, persediaan dokumen/administrasi tender, bahan komputer, perabot
kantor, alat listrik, perlengkapan dinas, perlengkapan pendukung olahraga,
souvenir/cindera mata, obat-obatan, persediaan untuk dijual atau diserahkan
serta persediaan dalam proses. “Jenis persediaan juga bisa dalam bentuk barang tak habis pakai dan barang bekas
pakai,” terangnya.
Sosialisasi berlangsung lancar dengan
diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) dari 41 OPD, 250 Balai/UPTD/ Satker
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Peserta yang hadir
diantaranya adalah pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang pengguna
serta pengurus barang pembantu. Dalam Kegiatan tersebut untuk mengoptimalkan
ASN yang kompeten di Bidang Aset maka BPKAD Provinsi Jawa Tengah tidak menghadirkan
narasumber dari luar, karena yang
mengetahui alur proses penerapan aplikasi adalah ASN Bidang Aset, dalam hal penyusunan
laporannya dilakukan koordinasi dengan Bidang Akuntansi.
Pada tahun-tahun sebelumnya
laporan aset persediaan masih dalam format laporan secara manual belum
tersistem, hal ini menyebabkan munculnya keraguan dari
pihak pemeriksa. Dengan menggunakan sistem aplikasi persediaan ini, diharapkan
akan mampu mengurangi bahkan menghilangkan keraguan pemeriksa tersebut. “Perlu diketahui, laporan aset sangat penting dan
merupakan salah satu komponen penyusunan keuangan Pemerintah
Daerah. Kalau persediaan sudah tercatat rapi dan bagus, Insya Allah laporan
aset dan laporan keuangan (LK) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah juga
bagus,”.